Batas Maritim Natuna
Awal tahun ini, Indonesia sudah dihebohkan dengan masalah pelik Laut Natuna. Kalau dari berita yang kubaca, nelayan China dan armada lautnya masuk ke wilayah ZEE Indonesia di wilayah Natuna. Nah pas banget nih. Ilmu geodesi juga mempelajari tentang batas maritim atau batas laut lah sederhananya. Materi tersebut masuk dalam mata kuliah Survei Hidrografi dan diperdalam lagi pada mata kuliah Survei Batas Wilayah. Sebelum memasuki pembahasan tentang batas Laut Natuna ini, kita harus tau dulu apa itu laut teritorial, zona tambahan, dan pastinya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pengertian semua hal itu ada di UNCLOS (United Nations Convention on The Law of the Sea), yang merupakan Hukum Laut Internasional dan sudah diakui berbagai negara.
![]() |
Animasi created by I Made Andi Arsana, Ph.D @matanajwa "Ada China di Natuna" |
Laut teritorial (Territorial Sea) - Pasal 3 UNCLOS → Laut milik suatu negara atau wilayah tertentu yang kalau mau melewatinya ada izin dari negara tersebut, negara lain nggak bisa sembarangan masuk wilayah ini. Lebarnya sampai 12 mil laut.
Zona Tambahan (contiguous zone) – Pasal 33 UNCLOS → zona maritim yang berdampingan dengan laut teritorial dan merupakan area tambahan yang tidak boleh melebihi 24 mil laut dari garis pangkal.
Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE / EEZ) – Pasal 57 UNCLOS → zona maritim yang diukur dari garis pangkal hingga jarak 200 mil laut. Pada zona ini terdapat hak eksklusif yaitu untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, kebebasan navigasi, hak penerbangan udara, dan melakukan penanaman kabel serta jalur pipa.
Laut teritorial masuk ke dalam zona Kedaulatan, sedangkan Zona Tambahan dan ZEE merupakan zona Hak Berdaulat. Terus apa bedanya Kedaulatan sama Hak Berdaulat???
Kedaulatan (sovereignty): kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya
→ kalau di hukum laut, daerah kedaulatan biasanya disebut dengan teritorial, yaitu di Laut Teritorial
→ jadi, negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah tersebut
→ kalau mau lewat wilayah ini (baik laut maupun udara) harus izin dulu
→ negara lain nggak boleh mengusik kedaulatan
Hak Berdaulat (sovereign rights): hak yang dimiliki suatu wilayah untuk berdaulat
→ kalau dalam hal ini, daerah hak berdaulat biasa disebut yuridiksi, meliputi Zona Tambahan dan ZEE
→ jadi, negara tidak memiliki kedaulatan penuh, tapi memiliki hak berdaulat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alamnya
→ kalau negara lain sekadar lewat aja di wilayah ini tidak perlu melakukan izin, namun tidak boleh melakukan eksploitasi atau eksplorasi kekayaan sumber daya alam yang ada jika sudah diklaim oleh negara yang bersangkutan
Lalu, bagaimana jika dikaitkan dengan adanya Kapal China di Natuna??
Jika mereka hanya sekadar masuk ke ZEE Indonesia tanpa melakukan eksplorasi dan eksploitasi SDA apapun, boleh-boleh saja, mereka tak melanggar hukum. Tapiiii, jika mereka datang dan melakukan eksploitasi tanpa izin Indonesia (misal ngambil ikan, minyak bumi, dkk), nah itu baru bisa dipermasalahkan. Hal itupun juga dapat dibahas dan didiskusikan melalui diplomasi antara kedua negara mengenai Batas Wilayah Laut-nya, supaya mendapatkan titik temu dan kesepakatan batas. Bahkan kalau di mata kuliah Survei Batas Wilayah, dosenku menekankan bahwa Pembagian wilayah antar negara itu nggak harus sama persis (meskipun ada metode yang menggunakan kesamaan jarak, dkk), yang terpenting adalah proporsional dan KESEPAKATAN antar negara.
Nah, tapi kalau aku ikutin kasusnya China di Natuna ini, keknya mereka juga mengusik para nelayan kita. Jadi, tindakan mereka ini seharusnya bisa dilawan (dengan cara-cara elegan pastinya, aku belum paham gimana caranya, maybe para diplomat tau... hehe).
Mengenai Batas Maritim yang diklaim ini sebenernya nggak masuk akal sama peraturan di UNCLOS, soalnya kalau diliat keseluruhan itu, Laut Natuna ada di antara Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Terlalu jauh dengan daratan China, bahkan jauuuuuuuuh banget. Mereka mengklaim pake Nine Dash Line yang sebenernya illegal. Jadi kesimpulannya, kalau aku boleh bilang, maaf China terlalu maruk kalau masih bersikukuh Nine Dash Line ada, padahal tiada.
Okee, sekian #diskusigeodesi kali ini. Kalau masih penasaran, bisa tonton Mata Najwa "Ada China di Natuna"
Comments
Post a Comment