Dualisme Hukum Tanah
"Bukannya tanah adat itu nggak berhukum kuat? Kan udah nggak ada dualisme hukum tanah?"
"Seketika ku ingat Pak Onang2x. Emang udah nggak ada pake dualisme hukum tanah kan?"
"He e setauku… maksudnya ada, tp tdk hukumnya nggak kuat gitu."
"Iya emang to?"
"Sebenarnya bisa, asalkan ada bukti petok D sebagai bukti pembayaran pajak."
-Pak Onang-
Di pertengahan kelas yang sepii.. (karna dosen masih menjelaskan). Aku diskusi sama sobat sampingku tentang tanah adat. Kita diskusi surat2an pake kertas gitu kayak anak SD, wkwk. Biar nggak berisik aja sih..
Bagi yang belum tau, dulu pada masa penjajahan Indonesia menganut dua hukum tanah, yaitu hukum adat dan hukum barat. Oleh karena itu, hukum tanah pada masa itu sering disebut sebagai dualisme hukum tanah, karena ada dua hukum yang berlaku.
Setelah kemerdekaan, Indonesia berusaha untuk menghapuskan dualisme hukum tanah tersebut (ya supaya masyarakat dan pemerintah nggak bingung mana hukum yang harus diikuti). Aku engga mau jelasin itu di sini, bagi kalian yang penasaran bisa search lebih lanjut. Cari aja tentang dualisme hukum tanah atau bisa juga cari tentang UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).
Kali ini yang mau aku bahas adalah kenapa dualisme hukum tanah ini perlu dihapuskan, dan apa pentingnya hukum agraria (hukum tanah) tersebut. Ini tapi menurutku yaa.
Tanah merupakan salah satu kebutuhan primer manusia. Selain pangan dan sandang, papan atau tempat tinggal sangatlah penting. Jadi, nggak heran kalau banyak orang yang berlomba2 beli tanah, rumah atau apartemen. Dari dulu sampai sekarang pun, seorang dianggap kaya dan terpandang kalau punya rumah luas dan bagus. Itu nggak jauh-jauh pula dari kepemilikan tanah mereka. Kebutuhan tanah yang makin meningkat berbanding terbalik dengan ketersediaannya (ya iyalah ya, luas bumi tetap sama tapi manusia terus beranak pinak). Maka, tiap tahun harga tanah cenderung meningkat karena ketersediaannya makin sedikit tapi yang membutuhkan banyak. Nggak heran juga kalau harta berupa tanah sering diperebutkan. Pernah denger kan sengketa lahan? Nah itu.
Saking berharganya tanah ini, maka perlu adanya hukum yang mengatur, supaya kepemilikan tanah bisa jelas dan permasalahannya dapat diselesaikan secara hukum pula. Itulah kenapa hukum tanah itu penting. Nah, dualisme hukum tanah yang ada di Indonesia ini perlu dihapuskan (setauku sekarang udah dihapus) supaya patokan masyarakat dan pemerintah itu sama, jadi permasalahan yang terjadi juga mudah diselesaikan. Coba bayangin, kalau ada dua hukum yang masih sama-sama berlaku. Si A pake hukum B dan si C pake hukum D. Kalau pas ada masalah nggak mungkin menemui titik temu karena hukum yang mereka pake beda. Iya kan?
Comments
Post a Comment